TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Siabu- Setelah sebelumnya melaksanakan pengintaian mulai dari Kecamatan Siabu hingga Kecamatan Panyabungan, pihak Polsek Siabu berhasil mengamankan dua orang diduga pemilik ganja seberat 22 Kg di Panyabungan, tepatnya di Aek Lapan jl. williem iskandar, Kelurahan Pidoli Dolok, Mandailing Natal, Selasa (20/01/26).
Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution menjelaskan, pihaknya pada Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang warga Desa Sinonoan hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
Baca Juga:
Empat Kali Beraksi, Seorang Spesialis Curanmor Diciduk Polisi
“Begitu kita mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saya memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan undercover by,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya seorang personil dari Polsek Siabu melaksanakan undercover by dan personil lainnya membuntuti, sekira pukul 06.00 Wib, personil Polsek Siabu mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Sinonoan berinisial SN dan SB.
“Personil kita melaksanakan undercover by (Pengintaian dan pembuntutan) mulai dari Desa Aek Mual Kecamatan Siabu sampai ke Wilayah Kecamatan Panyabungan, tepatnya di Aek Lapan jl. williem iskandar, Kelurahan Pidoli Dolok, setelah kondisi memungkinkan personil kita langsung melaksanakan tindakan mengamankan kedua pelaku dan barang bukti yang ada,” kata Ahmad Juli.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Amankan Seorang Terduga Pelaku Curanmor
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan,setelah personil kita melaksanakan penangkapan dan mengamankan barang bukti, selanjutnya personil membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Siabu untuk pemeriksaan.
“Kita akan melaksanakan pemeriksaan awal, selanjutnya nanti akan kita serahkan ke Satnarkoba Polres Madina untuk penyelidikan selanjutnya,” Ujar Kapolsek.
[Redaktur: Muklis]