Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deliserdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan.
Baca Juga:
PWI & Pemerintah Bagian Tidak Terpisahkan
Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan- pertimbangan yang matang.
[Redaktur: Muklis]