TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi membanggakan. Sebuah karya kreatif warga binaan, yakni miniatur becak vespa khas Kota Padangsidimpuan, resmi mendapatkan sertifikat hak cipta dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jumat (21/11/2025).
Penyerahan hak cipta dilakukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap inovasi dan keterampilan warga binaan dalam menghasilkan karya bernilai seni tinggi. Miniatur becak vespa tersebut dibuat menggunakan bahan limbah paralon—hasil pelatihan kerajinan yang digelar di dalam lapas.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Kepala Lapas Padangsidimpuan, Matherios Zulhidayat menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pengakuan tersebut.
"Kami sangat banga karena karya warga binaan di lapas ini diakui secara hukum. Hak cipta ini memberi perlindungan sekaligus motivasi agar mereka terus berkarya," ujar Kalapas.
Menurutnya, becak vespa bukan sekadar kerajinan tangan, tetapi juga simbol identitas budaya masyarakat Padangsidimpuan. Dengan legalitas hak cipta, produk kreatif ini dapat dipasarkan lebih luas sebagai souvenir khas daerah tanpa mengorbankan kualitas maupun keaslian desain.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Langkah ini sekaligus menjawab harapan para pengrajin becak vespa yang selama ini menginginkan dukungan pemerintah dalam bentuk modal, pemasaran, serta perlindungan hukum terhadap karya mereka.
Dengan kepemilikan hak cipta, miniatur becak vespa Padangsidimpuan berpotensi menjadi ikon usaha kreatif pemasyarakatan dan contoh bagi lapas lain di bawah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk mengembangkan produk berbasis budaya lokal.
[Redaktur: Muklis]