Tapsel.WahanaNews.co - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berhasil menghadirkan Saksi AN setelah mangkir sebanyak 3 kali dari pemanggilan sebelumnya. Berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akhirnya menetapkan Saksi AN sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini, Senin (1//72024)..
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada pukul 21.30 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan AN sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Pemotongan Dana Alokasi Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Saksi AN, yang saat itu menjabat sebagai Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan beberapa oknum atasan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan," ujarnya.
Sambungnya menjelaskan, konstruksi kasus ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur alokasi Dana Alokasi Desa TA. 2023. Dana, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), ditetapkan sebesar Rp. 929.286.075 untuk setiap desa di Kota Padangsidimpuan.
"Namun, Tim Penyidik menemukan bukti yang cukup terkait pemotongan dana sebesar 18% dari setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 yang dilakukan oleh AN dan beberapa oknum atasan," ungkapnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor PRINT-04/L.2.15/Fd/07/2024, tersangka AN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Juli 2024 hingga 20 Juli 2024.
"Alasan penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dimana dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara juga menjadi pertimbangan dalam penahanan ini," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]