TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidipuan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan ganja dengan jumlah cukup besar.
Baca Juga:
Bandar Sabu di Bantaran Sungai Jalan Kejaksaan Berhasil Ditangkap
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di beberapa titik di Kota Padangsidimpuan.
"Operasi Antik Toba ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi para pelaku narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat," tegas Kapolres, Minggu (17/5/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (34), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga:
Sering Transaksi dan Nyabu di Kamar Kos, Dua Pemuda Diciduk Polres Nias
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta sejumlah plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial MTR alias A alias T alias H alias S (37) di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Wek II.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang kotak rokok berisi dua paket sabu seberat bruto 2,09 gram ke badan jalan. Namun petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor yang digunakannya.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Jalan Merdeka, tepatnya di depan pajak buah, Kelurahan Wek II. Seorang pria berinisial DKL alias B alias Ucok alias MAMAK (21) berhasil diamankan saat bersama rekannya menunggu seseorang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor.
Dalam penangkapan tersebut, satu orang rekannya berhasil melarikan diri. Sementara dari tangan tersangka, polisi menemukan dua bal ganja dengan berat bruto 1.950 gram serta satu paket kecil ganja seberat bruto 1,59 gram.
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.25 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial M alias KP alias BR (53) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Pelaku yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor sempat mencoba kabur ketika hendak diberhentikan petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan polisi. Dari sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan satu bal ganja seberat bruto 900 gram.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang di kawasan Kampung Tobat seharga Rp1,9 juta.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan semata, namun juga terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan bandar narkotika yang terlibat.
"Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan dan penindakan di titik-titik rawan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Padangsidimpuan," ujarnya.
Kapolres juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus. Identitas pelapor tentu akan kami lindungi," pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]