TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Medan- Pemerintah saat ini sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Apapun hasil penetapan UMP nantinya Sumut harus kondusif.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumut, Ir Anggiat Pasaribu di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006, Rabu (15/10) sore di Le Polonia Hotel and Convention.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
"Kita berharap agar penetapan upah bisa diterima semua pihak baik pekerja, pengusaha dan pemerintah. Harapan kami apabila regulasi penetapan upah yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja bisa terlaksana dengan baik di Sumut tidak mengakibatkan perbedaan yang sangat timpang antara pekerja dan pengusaha,"jelas Anggiat.
Hadir dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir Yuliani Siregar MAP, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendarsono, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya para Narasumber diantaranya, Pengamat Buruh, Hawari, SH, MH, Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr Agusmidah, SH, MH, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH dan Ketua DPD KSPSI, CP Nainggolan,SE,MAP.
Dikatakan Anggiat yang juga Ketua Panitia dalam FGD ini mengatakan, para pekerja melalui serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) berharap kenaikan upah pada tahun 2026 berada diangka 8,5 persen sampai 10,5 persen. Namun, dari sisi pengusaha agaknya angka ini sedikit memberatkan.
Baca Juga:
KPU Tetapkan Letnan-Levi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Terpilih
"Perbedaan pandangan inilah yang kita bahas di FGD ini. Karena perbedaan itukan hal yang lumrah. Harapan kami apabila kenaikan upah tidak sesuai keinginan buruh negara harus hadir dan bisa mengintervensi stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak naik. Apabila upah yang diterima cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kebutuhan pokok tidak naik tidak masalah,"ucapnya.
Sementara, Direktur Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendarsono dalam sambutannya menyampaikan, apapun keputusan dalam FGD dan soal upah, pada prinsipnya kita menginginkan kodusivitas. Mudah-mudahan tercapai apa yang menjadi keinginan semua pihak. "Para pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang baik dan para pekerja bisa mendapat kehidupan yang layak dan lebih baik lagi,"jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir Yuliani Siregar, MAP dalam sambutannya menyampaikan, dengan terselenggaranya FGD ini dan beberapa kali pertemuan pembahasan soal upah oleh Pemprovsu, Serikat pekerja dan buruh serta pengusaha diharapkan di Sumut nantinya tidak terjadi gejolak saat penetapan upah nantinya oleh pemerintah.