TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Deli Serdang- Dalam pernyataan yang tegas, Joko Suandi, S.H., M.H., dengan keras membela eksekusi perintah pengadilan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Pernyataan Joko Suandi, SH MH muncul sebagai tanggapan terhadap pemberitaan media baru-baru ini tentang eksekusi tanggal 6 Oktober 2025, yang telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023 yang mewajibkan Dinas SDABMBK untuk membayar Rp 1.998.400.000, ditambah denda 12%, kepada PT. Intan Amanah.
Baca Juga:
Soal Pencemaran Nama Baik, RK Tolak Damai Dengan Lisa Mariana
Joko Suandi, SH MH. menduga Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang dengan sengaja menyebarkan informasi yang salah, mengklaim bahwa perintah eksekusi tersebut cacat hukum dikarenakan eksekusi akan menyita aset negara .
Kebenaran eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Lubuk Pakam hanya membacakan perintah pengadilan eksekusi pembayaran hutang kepada PT Intan Amanah sebesar Rp.1.998.400.000 beserta dendanya yang sudah berjalan sampai 18% dan dianggap sudah menimbulkan kerugian negara .
Dalam konferensi pers, Joko Suandi, SH MH. menyatakan, "Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, menunjukkan kurangnya pemahaman yang jelas tentang hukum. Putusan pengadilan secara eksplisit memerintahkan pembayaran utang kepada PT Intan Amanah, dengan denda 6% per tahun untuk keterlambatan. Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah untuk memastikan Dinas SDABMBK mematuhi hukum. Ini bukan serangan terhadap aset negara, tetapi penegakan yang diperlukan dari kewajiban keuangan yang sah."
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Jentelmen: Hadapi di Pengadilan
Joko Suandi l, SH MH lebih lanjut mengungkapkan, "Muslih Siregar memberi tahu saya dan Direktur PT. Intan Amanah bahwa dia telah menginstruksikan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk melakukan pembayaran, tetapi Sipahutar dengan tegas menolak. Pembangkangan terang-terangan terhadap perintah pengadilan ini tidak dapat diterima."
Tindakan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang penghambatan yang disengaja dan kurangnya niat untuk menghormati kewajiban keuangan kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang keduanya telah memperoleh putusan pengadilan yang menguntungkan.
Joko Suandi bersumpah untuk menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk mengamankan keadilan bagi kliennya dan menjunjung tinggi integritas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dia menuntut agar Bupati Asriludin Tambunan dan Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar segera menghormati keputusan pengadilan dan menghentikan upaya mereka untuk merusak proses peradilan.bukan malah menyudutkan pihak pengadilan yang sudah melakukan tugas nya dengan baik .