Dalam kesempatan tersebut, AKP Jonni mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban balik nama kendaraan bekas. Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi menimbulkan masalah, terutama terkait tilang elektronik, pajak kendaraan, hingga tanggung jawab hukum jika kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak pidana.
"Kami memastikan pelayanan di Samsat terus ditingkatkan. Petugas siap melayani masyarakat secara profesional, transparan, dan humanis," tegasnya.
Baca Juga:
Momen Haru Janda Tua Hidup Sebatang Kara Dikunjungi, Menangis di Pelukan Kasat Lantas Polres Nias
Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bekas semakin meningkat demi tertib administrasi, ketertiban berlalu lintas, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
[Redaktur: Muklis]