TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi langkah cepat Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Kasus tersebut berhasil diungkap polisi sekitar 2x24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam galian sumur di salah satu desa di Kabupaten Tapsel.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Pengecer BBM Bersubsidi di Desa Bukan "Penjahat"
Tandra menyampaikan apresiasi tersebut kepada Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso beserta jajaran Satreskrim yang dinilai bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," kata Soedeson dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Selain kecepatan mengungkap perkara, Tandra juga menilai penyidik menunjukkan ketelitian dalam mengolah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, polisi mampu mengungkap dugaan upaya tersangka MH alias P (37) mengaburkan jejak setelah korban ditemukan.
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sorotan Hinca Panjaitan
"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," ujarnya.
Tandra selanjutnya meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, memproses perkara tersebut secara maksimal. Ia juga meminta tersangka dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," tegasnya.
Menurut Tandra, tuntutan hukuman maksimal dinilai layak mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang tidak berdaya menghadapi pelaku.
Ia juga menyoroti adanya hubungan kekerabatan antara korban dan tersangka.
"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tutup Tandra.
Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan MH alias P sebagai tersangka dalam kasus kematian anak perempuan berusia enam tahun yang ditemukan di dalam galian sumur.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga korban mengalami pelecehan seksual sebelum meninggal dunia. Tersangka kemudian diduga menghilangkan nyawa korban karena panik setelah melakukan perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai pasal yang disangkakan.
[Redaktur: Muklis]