WahanaNews-Tapsel | C alias G (34), warga Lingkungan I Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, C alias G dicokot Satres Narkoba Polres Tapteng saat mengedarkan sabu, pada Rabu (10/8/2022), sekira pukul 13.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini di tangkap di Gang Damai, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng. Enam paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 11,02 gram, diamankan dari tersangka.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi sabu di Gang Damai, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan.
Mendapat Informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melakukan lidik ke lokasi sesuai informasi. Di lokasi Tim Opsnal melihat seorang pria mencurigakan, sepertinya sedang menunggu seseorang.
Yakin dengan informasi jika pria tersebut adalah orang yang diinformasikan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkan. Ketika di interogasi, pria tersebut mengaku berinisial C alias G.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 5 buah paket sabu dari tangan tersangka. Sementara 1 paket sabu lainnya ditemukan di dalam dompet tersangka.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia sedang menunggu seseorang yang memesan sabu. Tersangka juga mengaku jika sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki laki berinisial R," kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Kamis (11/8/2022).
Untuk kepentingan penyelidikan, tim Opsnal membawa tersangka besera barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. [rum]