WahanaNews-Tapsel | DS (30), warga Dusun II Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. DS diciduk Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah saat hendak menjual sabu, Senin (3/10/2022), sekira pukul 17.30 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini di tangkap di jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di Dusun II Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri. 8 ampul ganja kering seberat 50 gram diamankan dari tersangka.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di Dusun II Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri. Mendapat informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng terjun ke lapangan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Gerak geriknya sepertinya menunggu seseorang.
Yakin dengan target, polisi langsung mengamankan tersangka, yang mengaku berinisial DS. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 2 buah plastik berisikan 8 ampul ganja kering.
"Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 50 gram," ungkap Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Selasa (4/19/2022).
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Gurning menyebutkan, dari pengakuan tersangka, ganja kering tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi membawa tersangka besera barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. [rum]