Tapsel.WahanaNews.co - Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, Ipda Ery J Situmorang, bersama timnya, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pembeli dan pengedar. Penangkapan ini dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
Kapolsek Batangtoru, Iptu RN Tarigan, mengungkapkan pada hari Rabu, 15 Mei 2024, bahwa awal mula operasi ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Jemmy Magai Ditangkap Satgas Cartenz
Pria tersebut, berinisial AC (38), warga Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, diamankan oleh tim. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil yang diduga sabu-sabu tersembunyi di jok sepeda motor miliknya. Selain itu, polisi juga menyita handphone dan sepeda motor tanpa nomor polisi yang dimiliki AC.
Dalam interogasi, AC mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria di Kelurahan Sibabangun. Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju lokasi tersebut. Di bawah Jembatan Kampung Baru, Kelurahan Sibabangun, tim berhasil menangkap pria berinisial ALZ (34), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Dari tangan ALZ, warga Lingkungan III, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Tapanuli Tengah, polisi mengamankan delapan paket kecil yang diduga sabu-sabu. Polisi juga menyita dua bungkus plastik klip besar, satu set alat hisap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp900 ribu, dan dua buah mancis dengan jarum tanpa kepala.
Baca Juga:
Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Tak Berlakukan Tilang Stasioner
Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polsek Batangtoru untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]