Saddam mengungkapkan, penerapan pembayaran non tunai bisa berdampak signifikan dalam meningkatkan PAD. Dia mengambil contoh penerapan ETPD di Medan untuk sektor retribusi parkir.
"Tahun 2023 di Medan pembayaran restribusi parkir belum sepenuhnya melaksanakan non tunai penghasilan parkirnya sekitar Rp3 miliar. Namun, setelah diterapkan non-tunai meningkat menjadi Rp40 miliar dalam satu tahun," ungkap dia.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng dan Kodim 0211/TT Tandatangani Kontrak Kontruksi Optimalisasi Lahan
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina Ahmad Yasir Lubis melaporkan bahwa penerapan ETPD akan memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan pajak maupun masyarakat saat hendak membayar pajak.
"ETPD ini bertujuan memudahkan pembayaran pajak yang jauh dari Panyabungan dan jauh dari pusat-pusat pembayaran, kecurangan atas pembayaran pajak jauh berkurang, dan lebih sistematis, terkoodinir, tertata secara menajerial," sebut Yasir.
[Redaktur: Muklis]