"Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua)
minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun
Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui
perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,"tukasnya.
[Redaktur: Muklis]