Somasi tersebut berisi permintaan agar pihak media memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik dari pihak media, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.
Baca Juga:
Bung AOL Pejuang Kemerdekaan RI & Tokoh Pers Indonesia Asal dari Mandailing
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.
[Redaktur: Muklis]