TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal- Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina)semakin marak dan sudah terang - terangan merajalela melakukan aktivitas (beroperasi) dengan menggunakan alat berat jenis EXCAVATOR .
Padahal Praktik ilegal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dampaknya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan juga berpotensi memicu konflik Horizontal di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan Roy Sagala di Dairi Masih Bebas Berkeliaran
Todung Mulya Lubis,selaku Dewan Penasehat DPC Pemuda Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), mengkritik sikap pasif Pemerintah Daerah( Pemda) dan Panglima Hukum (Aparat Penegak Hukum) dalam menangani maraknya tambang Ilegal ini.
Menurut Todung,Hingga kini belum ada upaya serius untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam,padahal jelas terlihat para mafia tambang ilegal telah merusak lingkungan di wilayah ini.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar AKBP Bintoro Diperiksa Propam
Seperti halnya di kecamatan Kotanopan, Batang Natal, Lingga Bayu dan Muara Batang Gadis", ujar Todung kepada awak media ini, Sabtu 5/4/2025.
Todung mengkaji bahwa maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal, seolah olah Pemda dan Aparat Penegak Hukum ( APH) melakukan pembiaran dan mencerminkan pemerintah Plin Plan dalam menangani aktivitas perusak lingkungan yang semakin merajalela. sampai kapankah PETI di Mandailing Natal dibiarkan terus beroperasi?.
Padahal semua orang tahu dan dimana lokasi mereka.
"Namun, seakan tidak ada penindakan yang nyata terhadap para pelaku penambang ilegal," sebut Todung.
Padahal jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak tambang ilegal dapat dikenai pidana. Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun
Todung berharap Kepada Panglima Hukum(Aparat Penegak Hukum )dan pemerintah daerah segera mengambil langkah dalam Penegakan hukum atas penambang ilegal ini,karena ini merupakan kejahatan MASIF yang tidak bisa di tolerir.
"Pelaku penambangan ilegal harus ditindak tegas dan diseret kemeja pengadilan serta diberikan sanksi hukum seberat beratnya,termasuk pelaku pemodal dan pengadaan alat berat jenis EXCAVATOR dan mereka ini hanya perusak lingkungan yang dapat mengancam keselamatan warga," pungkas Todung.
[Redaktur: Muklis]