TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Sebanyak 135 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Bahkan dari jumlah tersebut, tiga warga binaan memperoleh remisi hingga langsung bebas setelah menyelesaikan masa pidananya.
Baca Juga:
35 Sekolah Meriahkan Pawai Lampion HUT ke-81 RI di Alun-Alun Sumedang
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Sipirok dan dihadiri Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso. Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Kapolres mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana," ujar AKBP Anton Santoso.
Baca Juga:
16 Warga Parjalihotan Terima BLT DD 2024, Satu Diantar Langsung ke Rumah
Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang dijalankan pihak pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Anton menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya.
Menurutnya, warga binaan yang kembali ke lingkungan masyarakat membutuhkan ruang dan kesempatan untuk memulai kehidupan baru.