TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal- Dinamika Tambang Rakyat yang belakangan ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat di Masyarakat selalu menghadirkan paradoks.
tidak bisa di pungkiri sektor pertambangan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. aktivitas tambang sebagai cahaya pengerak ekonomi perlu diatur dengan baik dan benar.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
Di Indonesia, Undang-Undang Minerba mencoba menawarkan jalan tengah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Legalitas ini diharapkan menjadi pintu resmi bagi masyarakat mengelola tambang skala kecil secara Aman dan berkeadilan.
Apakah Penambang yang menjadi pengerak ekonomi ini akan selalu di bayang bayangi tidak adanya kepastian Hukum padalah jelas ada regulasi yang mengatur maka disinilah pentingnya Pemerintah daerah hadir dalam mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pemerintah daerah harus menjadi inisiator, duduk bersama dengan Masyarakat yang melakukan Aktivitas penambangan rakyat, melakukan pembahasan dengan mengundang pakar ekonomi, geologi, pertambangan, unsur perdata hukum, serta unsur teknis energi dan sumber daya mineral sehingga lahir sebuah tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca Juga:
KPU Tetapkan Letnan-Levi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Terpilih
Penetapan WPR dan percepatan IPR menjadi langkah paling efektif dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
Potensi Tambang Rakyat di Mandailing Natal begitu besar tetapi yang lebih penting adalah integritas, keberanian, dan cinta Mandailing Natal. Hanya dengan itu, legalitas tidak akan berubah menjadi legitimasi praktik buruk. Karena pertambangan sejati bukan sekadar menggali isi Bumi, tetapi menggali masa depan dengan kepala tegak dan visi yang jelas untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
[Redaktur: Muklis]