"Korban mengalami luka robek yang membutuhkan sekitar 8 jahitan dalam dan sekitar 12 jahitan luar," jelas AKP Naibaho.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk meminta proses hukum dilakukan.
Baca Juga:
Ngeri! Advokat di Karawaci Ditikam Debt Collector Usai Debat Soal Cicilan
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, Unit Resmob akhirnya menemukan keberadaan pelaku. S diciduk saat berada di sebuah hotel di Kampung Marancar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti berupa celana korban yang terdapat bekas tusukan benda tajam.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai prosedur. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga:
Gudang BBM Ilegal di Kota Baru Kembali Beroperasi , Mobil PT ASR Keluar Masuk, Apakah Hal ini Tidak Diketahui Polisi ?
Penangkapan ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan warga.
[Redaktur: Muklis]