WahanaNews-Tapsel | Sedikitnya, sekitar 300 orang masyarakat dari Desa Sidingkat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mendatangi Markas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di Kota Padang Sidempuan, Kamis (30/6/2022).
Mereka meminta kejelasan dan keadilan, atas laporan mereka yang sejak Tahun 2021 tidak ada perkembangannya. Juga, adanya satu warga mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pemalsuan.
Baca Juga:
Tambang Emas Martabe Raih PROPER Hijau: Inovasi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan
"Kami meminta kepada Kapolres Tapanuli Selatan agar melakukan peninjauan kembali (mencabut), terhadap penetapan tersangka atas nama Safi'i Rambe dalam kasus dugaan pemalsuan stempel surat hatobangon Desa Sidingkat di Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara," ujar Koordinator Lapangan Parulian Siregar.
Parulian mengatakan, mereka juga meminta kepada Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, agar mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (AKP Paulus Simamora) karena telah tebang pilih dalam menangani pengaduan masyarakat Desa Sidingkat.
"Copot Kasat Reskrim Polres Tapsel," ujar Parulian dan disambut ratusan massa.
Baca Juga:
Korupsi di Tapanuli Selatan: Camat dan Kepala Desa Tersandung OTT Polisi
Parulian menjelaskan, mereka sudah melaporkan adanya persoalan tanah adat mereka yang diperjualbelikan kepada beberapa oknum yaitu Reski Basyah alias Obon yang diketahui merupakan adik kandung dari Bupati Paluta (Andar Amin Harahap) dan beberapa oknum lainnya.
Mereka mempermasalahkan, bagaimana bisa, tanah adat mereka dimiliki orang lain dan sampai keluar sertifikat dari BPN Tapsel.
"Laporan kami lebih dulu masuk, namun malah laporan mereka (yang mereka laporkan) yang diproses dan ditindaklanjuti, sampai menetapkan mantan kepala desa kami sebagai tersangka," ungkap Parulian.