Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, yang langsung turun mengamankan jalannya aksi tersebut menyampaikan, ia membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat dari Desa Sidingkat yang mereka terima. Juga laporan dari Reski Basyah alias Obon.
Namun, karena itu merupakan masalah sengketa soal tanah, pihaknya menyarankan agar persoalan itu diselesaikan lebih dulu di pengadilan.
Baca Juga:
Tambang Emas Martabe Raih PROPER Hijau: Inovasi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan
" Karena ini permasalahan tanah, dan masing-masing memiliki alas hak, maka kami menyarankan agar menyelesaikan nya lebih dulu di pengadilan. Karena ini masalah perdata," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, soal ditetapkannya satu warga sebagai tersangka, itu merupakan hasil penyelidikan penyidik dan ditemukan ada tindak pidana dugaan pemalsuan (surat).
"Dan dalam perjalanannya (dari beberapa laporan yang diterima), hasil penyelidikan penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan. Dan menetapkan satu orang tersangka," jelas Kapolres.
Baca Juga:
Korupsi di Tapanuli Selatan: Camat dan Kepala Desa Tersandung OTT Polisi
Kapolres sempat meminta kepada masyarakat, lewat beberapa orang perwakilannya untuk masuk ke dalam Mapolres dan membicarakan masalah tersebut agar jelas dan berimbang. Namun, masyarakat tidak menginginkan.
Setelah mendengarkan penyampaian Kapolres, massa sepakat dan memutuskan permasalahan ini akan dimusyawarahkan dan dibahas kembali di Desa mereka. Dan kemudian membubarkan diri. [rum]