TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan – Penyidik Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ferdiansyah (36), warga Desa Panyabungan Tonga, yang terjadi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Rabu (8/4/2026).
Saat ini penyidik masih memeriksa dan menahan enam tersangka di Mapolres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Kementan, Polda Metro Jaya Tahan Tersangka IM dan DS
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut penyelidikan intensif terhadap insiden yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memastikan motif utama kejadian ini berkaitan dengan tindak pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar.
Menurut AKP Ikhwan, insiden ini bermula ketika korban tertangkap basah saat mencuri tabung gelundung di lokasi kejadian. Korban yang menyadari aksinya diketahui warga sempat berupaya melarikan diri. Namun, massa yang berada di lokasi segera mengejar hingga terjadi aksi main hakim sendiri.
Baca Juga:
OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
"Pencurian tabung galundung, bukan penculikan. Korban sempat lari, dikejar, dan dianiaya rame-rame," ujar AKP Ikhwan kepada StartNews melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2026).
Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan massa ini.
Ikhwan juga mengimbau warga yang merasa terlibat dalam penganiayaan tersebut agar segera menyerahkan diri secara baik-baik.
AKP Ikhwan menegaskan, meski korban diduga melakukan tindak pencurian, aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Bisa jadi tersangka bertambah karena kita masih melakukan pengembangan. Kalau ada yang merasa ikut, silakan menyerahkan diri," katanya.