TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Paluta- Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara masih terus berjalan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim, Iptu Bontor D Sitorus, mengatakan opini yang berkembang seolah penyidik hanya memproses kurir pengangkut BBM tidak menggambarkan proses hukum secara utuh.
Baca Juga:
Polres Tapsel Perbaiki Jembatan Warga, Wujud Nyata Kepedulian untuk Akses dan Kamtibmas
“Perkara ini masih berjalan dan tidak benar bila disebut penyidik berhenti hanya pada pengangkut. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," ujar Iptu Bontor dalam keteranganya yang diterima, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, dalam penanganan perkara pidana, penyidik tidak dapat bekerja berdasarkan asumsi, tekanan opini, maupun penilaian sepihak. Setiap tindakan hukum, kata dia, harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami hubungan hukum antara barang bukti BBM, pihak pengangkut, sumber BBM, dokumen pembelian, alur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga:
Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Muaratais Ditargetkan Selesai 10 Hari
"Penyidik harus membuat terang perkara. Untuk itu, proses pemeriksaan dilakukan secara cermat. Tidak semua pihak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan tanpa dasar hukum yang cukup," katanya.
Iptu Bontor juga menegaskan bahwa penahanan bukan satu-satunya ukuran keseriusan aparat dalam menangani perkara pidana. Sebab, penahanan memiliki syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Yang terpenting adalah proses pembuktian berjalan, pemeriksaan dilakukan, dan penyidik bekerja untuk membuat terang perkara," tegasnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa operator SPBU, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menyurati pertamina Regional 1 Sumbagut terkait distribusi BBM subsidi yang diduga disalahgunakan.
Polres Tapanuli Selatan juga memastikan masih membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan, penjualan, pembelian, maupun distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
"Semua informasi akan kami telaah. Namun penyidik harus membedakan antara informasi awal, dugaan, keterangan saksi, dan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya," jelas Iptu Bontor.
Pihak kepolisian menghormati kritik dan pengawasan masyarakat terhadap proses penanganan perkara. Namun, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya praktik tebang pilih sebelum proses penyidikan selesai.
"Kami menghormati masukan masyarakat. Tetapi kami juga mengajak semua pihak melihat proses ini secara utuh. Penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan desakan opini, melainkan berdasarkan fakta hukum," pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]