TAPSEL.WAHANANEWS.CO, PALUTA-Polres Tapanuli Selatan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang digelar Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Rabu (11/3/2025). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Padang Bolak, Abdul Hakim Harahap, dalam rilis yang diterima, pada Kamis (12/3/2026) mengatakan kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses penanganan perkara.
Baca Juga:
Terduga Begal Diciduk! PWI Paluta: "Kerja Bagus, Polres Tapsel!"
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum kepada masyarakat," ujar Abdul Hakim.
Ia menegaskan, pihak kepolisian terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk peredaran narkotika serta kejahatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan barang bukti yang telah diputus pengadilan dipastikan dimusnahkan sehingga tidak disalahgunakan," katanya.
Baca Juga:
Ketua PWI Paluta Apresiasi Sigapnya Polres Tapsel Tangkap Terduga Begal
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan pembacaan doa serta laporan dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang bukti, penandatanganan berita acara, hingga pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi, Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas Utara Muhammad Umar Nasution, Plt Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan Siti Syarifah Lubis, Camat Padang Bolak M Rizal Siregar, serta Kalapas Gunungtua Japaruddin Ritonga bersama sejumlah tamu undangan lainnya.
[Redaktur: Muklis]