Tapsel.Wahananews.co, Madina - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Penggugat Pilkades Desa Tabuyung dalam proses Pilkades serentak Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2022, dengan keputusan membatalkan keputusan Bupati nomor 141/0767/K/2023.
Aktivis salah satu warga Tabuyung saat ditemui Wahananews co bernama Illu Sagara Nasution mengatakan sangat mengapresiasi atas keterbukaan Bupati Mandailing Natal yang mana penggugat menempuh jalur hukum ke PTUN Medan, atas proses Pilkades Desa Tabuyung sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
"Saya berharap keputusan PTUN Medan harus dipatuhi seluruh pihak agar bisa jadi pembelajaran buat asyarakat Desa yang lain, untuk peningkatan pemahaman demokrasi kedepan," katanya, Kamis (21/9/2023).
Disisi lain Illu Sagara juga mengatakan, Bupati Madina memiliki kepedulian terhadap pembangunan di Madinah termasuk wilayah Pantai Barat.
"Saya yakin Bapak Bupati Madina orang bijak dan konsekwen dalam membuat suatu kebijakan dan trobosan yang baik, putusan PTUN ini tidak perlu di besar-besarkan, apalagi mengganggu beliau dalam menjalankan program pembangunan di Mandailing Natal," tutupnya.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
Dalam salinan putusan tersebut dengan poin-poin yg tertera antara lain : mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan tahapan, menyatakan batalnya keputusan Bupati nomor 141/0767/K/2023, hukuman tergugat atas intervensi untuk membayar ganti perkara dengan secara tenggang renteng sebwsar Rp 561.500,-.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]