Wahananews-Tapsel | MSN alias Klara (45) warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) serinf keluar masuk Bui akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja.
Klara kembali diamankan Satresnarkoba Polres Madina pada Sabtu (27/5/2023) akibat memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk dijual. Pria botak ini diamankan di Jalan Masjid Panyabungan Jae beserta uang tunai Rp 30 ribu.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
Kapolres Madina AKBP H. M Reza C. A. S. S.IK., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.M mengatakan, Klara diamankan saat duduk di pondok sambil bertransaksi narkoba.
"Informasi penangkapan ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa Klara sudah meresahkan warga dengan terang-terangan menjual narkoba ditempat umum. Laporkan tersebut langsung kita tindaklanjuti," ungkap Kasat Narkoba, Rabu (31/5/2023).
Mantan Kanit Regident itu menyebut Klara merupakan berstatus residivis kasus narkoba yang bolak balik masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
"Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera," tegasnya pada Wahananews.
AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah mau bekerja sama dengan Polres Madina dalam mengungkap kasus narkoba.
Dia mengimbau kepada masyarakat pada umumnya para pemuda agar jangan coba-coba terlibat dalam narkoba.