TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal —
Wacana mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat dan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Mandailing Natal. Hingga saat ini, regulasi yang secara khusus mengatur dan melindungi tanah ulayat masyarakat Mandailing masih belum terwujud, meskipun isu tersebut telah lama disuarakan oleh berbagai kalangan.
Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menilai bahwa pembahasan Perda Tanah Ulayat seharusnya menjadi prioritas bagi DPRD Mandailing Natal sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat.
Baca Juga:
Bupati Karo Ingatkan Warga untuk Menjaga Kerukunan dan Menciptakan Semangat Gotong Royong
Menurutnya, tanah ulayat bagi masyarakat Mandailing bukan sekadar persoalan lahan atau nilai ekonomi semata. Tanah ulayat merupakan bagian dari identitas adat, sumber kehidupan masyarakat, serta warisan budaya yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat Mandailing sejak ratusan tahun lalu.
“Tanah ulayat adalah bagian dari jati diri masyarakat Mandailing. Tanpa adanya regulasi yang jelas, keberadaan tanah ulayat sangat rentan terhadap konflik dan berbagai bentuk penguasaan yang dapat merugikan masyarakat adat,” ujar Muhammad Saleh dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah dijamin oleh konstitusi negara. Dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Ansor Jatim Dukung Menag, Sebut Politik Identitas Haram
Selain itu, pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Muhammad Saleh menyebutkan bahwa hingga saat ini masyarakat Mandailing masih menunggu langkah nyata dari DPRD Mandailing Natal dalam memperjuangkan lahirnya Perda Tanah Ulayat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berbagai potensi konflik agraria di daerah.
“Kita tidak ingin persoalan tanah ulayat ini hanya menjadi wacana yang terus diulang setiap tahun tanpa ada keberanian untuk mewujudkannya dalam bentuk Perda. DPRD harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat adat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Mandailing Natal dikenal sebagai daerah yang kuat dengan nilai adat dan budaya Mandailing. Karena itu, menurutnya sangat ironis apabila hingga saat ini belum ada payung hukum daerah yang secara tegas melindungi keberadaan tanah ulayat masyarakat adat.
Satma AMPI Madina berharap DPRD Mandailing Natal dapat segera mengambil langkah konkret dengan memasukkan pembahasan Perda Tanah Ulayat ke dalam agenda prioritas legislasi daerah.
“Ini bukan hanya soal adat, tetapi juga soal masa depan masyarakat Mandailing. Negara harus hadir untuk memastikan tanah ulayat tetap terlindungi bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutup Muhammad Saleh.
[Redaktur: Muklis]