TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan-
Suasana pagi di Kota Padangsidimpuan, Selaasa (13/01/2026), berbeda dari biasanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke jalan untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Bagi warga dan pedagang, kehadiran petugas bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga sebagai pengingat agar kehidupan sehari-hari tetap nyaman dan tertib.
Kegiatan rutin ini dipimpin Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) bersama Tim Gakda Satpol PP Padangsidimpuan. Kasatpol PP Zulkifli Lubis menekankan bahwa tujuan utama bukan semata menindak, tapi juga membina dan mengedukasi masyarakat.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
"Ini giat rutin yang kami lakukan untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwal. Tujuannya bukan hanya menindak, tapi membangun kesadaran agar warga tertib," ujarnya.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel melaksanakan apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai bentuk kesiapan mental dan fisik. Target kegiatan meliputi beberapa titik di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, seperti Jalan MH Thamrin, Kelurahan Wek II, Jalan Stn Moh Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, dan Jalan Simarsayang, Kelurahan Losung Batu.
Di Jalan MH Thamrin, petugas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak meletakkan dagangan di badan jalan. Zulkifli menjelaskan, langkah ini penting demi menghindari kemacetan dan menjaga kenyamanan bersama.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
"Ini demi keselamatan dan kenyamanan warga. Kami mengimbau agar PKL tetap berjualan di tempat yang sudah ditentukan," kata Zulkifli.
Selain PKL, Tim Satpol PP juga menertibkan banner rokok merek Beat yang terpasang di tiang telepon dan lampu jalan di Jalan Stn Moh Arif. Sebanyak lima banner diamankan ke Mako 55 karena melanggar aturan Perwal No.18 Tahun 2018 yang melarang pemasangan spanduk di fasilitas umum atau jalan.
Tak hanya itu, petugas juga mengawasi penerapan Perwal No.23 Tahun 2011 terkait pondok dan gubuk di rumah makan, kafe, dan warung di kawasan Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu. Petugas memberi imbauan agar tinggi penutup pondok tidak melebihi 30 cm, demi mencegah pelanggaran norma kesusilaan.