Saat dilakukan pengembangan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka karena berupaya kabur dan membahayakan," jelas Bontor.
Baca Juga:
Geram Anak Dicabuli Tiga Kali, Orang Tua Laporkan Pemuda ke Polisi Tapteng
Setelah diamankan, tersangka sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Sipirok sebelum dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
[Redaktur: Muklis]