TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang wanita berinisial AWH (28) yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/7/2026).
Dari tangan warga Jalan T. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara itu, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu kotak rokok Surya, satu lembar tisu putih, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
Baca Juga:
Satu Lagi Terduga Penyerang Aparat di Katingan Ditangkap Polisi
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Tano Bato kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan seorang wanita yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan," ujar AKP Juli Purwono.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat satu lembar tisu putih berisi satu plastik klip transparan berisi diduga sabu.
Baca Juga:
Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Dari hasil pemeriksaan awal, AWH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial AR, warga Kelurahan Pudun, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AR. Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Saat ini, AWH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.