Tapsel.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - Pasangan tanpa ikatan pernikahan di Padang Sidempuan ditangkap Polisi, karena kedapatan simpan sabu berikut pil ekstasi.
Pasangan pria dan wanita ini ketahuan menyembunyikan sabu dengan berat 1,78 Gram dan pil ekstasi seberat 0,73 Gram, saat keduanya tengah berada di dalam mobil dengan nomor polisi BK 1214 GG di jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, pada hari Minggu (3/9/2023) lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut, HSL (36) pria dan CA (27) wanita. Keduanya begitu kaget, saat Tim Opsnal menghampiri.
"HSL merupakan warga Kelurahan Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sedangkan CA, adalah warga Kelurahan Padang Matinggi, Padang Sidempuan Selatan," kata Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam rilis resminya, Rabu (13/9/2023) pagi.
Kasat mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini bermula atas informasi dari masyarakat. Yang mana di Jalan SM Raja kerap terjadi transaksi narkotika.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal menggelar serangkaian penyelidikan di lokasi.
“Saat di TKP, kami mencurigai seorang pria yang baru masuk ke dalam mobil warna biru metalik bernomor polisi BK 1214 GG,” jelas Kasat.
Tanpa tunggu lama, lanjut Kasat, Tim Opsnal menghampiri pria yang masuk ke dalam mobil tersebut, yang tak lain adalah, HSL. Ternyata, HSL tak sendiri di dalam mobil. Ia bersama seorang teman perempuannya, yang tak lain adalah CA. Kemudian, Tim Opsnal langsung lakukan pemeriksaan di dalam mobil.
"Polisi temukan 2 bungkus plastik kip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,79 Gram. Serta, 1,5 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Channel seberat 0,73 Gram di dalam boks mobil," kata Kasat.
Selain itu, jelas Kasat, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil berikut dua unit Handphone dan sebuah tas warna hitam.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal membawa kedua pasangan tanpa ikatan pernikahan itu berikut seluruh barang bukti di Mako Polres Padang Sidempuan.
"Keduanya berikut barang bukti kami tahan di Polres Padang Sidempuan untuk proses penyidikan," pungkas Kasat.
[Redaktur Hadi Kurniawan]