WahanaNews-Tapsel | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 tahun 2023 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (10-07-2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yusuf MD Hasibuan, MAP, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan acara sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Panitia Desa bagaimana pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa nantinya sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan dengan sukses.
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Ia juga mengatakan bahwa acara tersebut diikuti oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dari 110 Desa di 12 Kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Asisten I H. Sarifuddin Harahap, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
"Pemilu tingkat desa merupakan realisasi dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menjelaskan pemilihan kepala desa di laksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/ kota, dengan berlandaskan pada peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan perundang undangan lain yang berlaku, para panitia pemilihan kepala desa harus mampu bersikap Netralitas kepada setiap para calon kepala desa," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
“Untuk mewujudkan hal tersebut, para panitia pemilihan kepala desa melaksanakan pedoman peraturan perundang undangan yang berlaku dengan bersungguh-sungguh sehingga pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa dapat meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan," tutupnya. [Hk]