WahanaNews-Tapsel | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyelenggarakan Halal Bihalal dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Padang Lawas Utara, di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, pada Senin (08-05-2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si. (Bupati Kab. Paluta), Basri Harahap (Wakil ketua DPRD), Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, SH., MH. Dandim 0212/TS yang diwakili Pabung Paluta Kodim 0212/TS Mayor Inf. Takdir Dahalu, Kakan Kemenag Drs. Safiruddin Harahap, M.Pd. Wakapolsek Padang Bolak, Danrami 05/PB, Dankipan C 123/RW, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua FKUB, Ketua MUI, Ketua Baznas, para Kabag dan Kabid, Seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Baca Juga:
Halalbihalal Kemendag, Mendag: Momentum untuk Lebih Baik
Dalam kata Sambutan, Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si. mengatakan Halal Bihalal sebagai momentum untuk saling mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan serta tata kelola pemerintahan, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Padang Lawas Utara.
"Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Daerah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Daerah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi Instansi Daerah dan Pegawai ASN," katanya.
Baca Juga:
HMI MPO Madina Adakan Halal Bihalal Bersama Alumni
Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu :
a. Hari Senin sampai dengan kamis selama 30 (tiga puluh) menit
b. Hari Jum’at selama 60 (enam puluh) menit.
Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30 WIB – 16.00 WIB, Waktu Istirahat : Jam 12.30 WIB – 13.00 WIB
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Padang Lawas Utara yang lama Nomor 21 tahun 2019 tentang Ketentuan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara (Berita Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019 Nomor 21) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. [Hk]