WahanaNews-Tapsel | Dalam rangka penerapan pelaksanaan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan (Paluta), Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kantor Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (16/05/2023).
Berdasarkan peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Edaran (SE) Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 060/2817/2023 tanggal 09 Mei 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Dan, surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor : 090/3297/2023 tgl 15 Mei 2023 Perihal Melakukan Monitoring Pelaksanaan Peraturan Bupati tentang hari kerja dan jam kerja instansi perangkat daerah atas pelaksanaan jam kerja antara lain, jam masuk kerja hari Senin s/d Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB untuk hari Jumat 07.30 - 16.30 WIB dan masuk kerja diawali dengan Apel Pagi dan diakhiri dengan apel sore.
Saat melakukan Sidak, Sekda Kabupaten Paluta, Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM didampingi Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos, MM, Asisten II Haholongan Siregar, SE, MM, Asisten III Maralobi Siregar, S.Sos, MM, Inspektur Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, Kepala BKPSDM Reski Basyah, S.STP, M.Si, Kepala Satuan Pamong Praja Indra Saputra Nasution, S.STP, MM, Kabag Orta Sri Asmarini Wali, S.STP, M.Si, Sekretaris BKPSDM Andi Syahruddin Marpaung, S.Kom, MM, Sekretaris Satpol PP Julpikar Harahap, S.Pd.I, MM dan Petugas Satpol PP dalam sidak tersebut.
Pelaksanaan monitoring terkait Peraturan Bupati Paluta tersebut di bagi 6 zona diseluruh kantor instansi. Dari hasil sidak tersebut seluruh kantor Dinas Instansi terpantau sudah melaksanakan peraturan Bupati.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Sambut Positif Surat Edaran Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaran Kegiatan Pilkada
"Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara telah menerapkan dan melaksanakan Perintah Bupati atas terbitnya Perbub dan Surat Edaran tersebut," kata Rahmat Syukur. [rum]