TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Motif pembunuhan terhadap seorang Perempuan yang terjadi di Dusun Simandalu, Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MS (21) mengaku nekat melakukan pencurian karena tergiur emas yang kerap dikenakan korban.
"Karena pernah saya melihat dia (korban) memakai emas," ujar MS saat menjawab pertanyaan Kapolres Yon Edi Winara dalam konferensi pers di Polres Tapanuli Selatan, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga:
Personel Polsek Perdagangan Mengamankan Pria Kepergok Curi Ponsel Nyaris Diamuk Warga Kerasaan
Korban diketahui bernama BH (77), seorang lanjut usia (lansia) yang tinggal bersama anaknya di Dusun Simandalu. Ironisnya, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku justru tidak menemukan emas milik korban dan hanya membawa uang tunai sebesar Rp20 ribu.
"Emasnya tidak dapat. Uangnya Rp20 ribu untuk isi bensin," kata tersangka.
MS mengaku baru sekitar tiga bulan tinggal di wilayah tersebut untuk bekerja sebagai penderes di kebun karet dan menetap tidak jauh dari rumah korban.
Baca Juga:
Usai Dihakimi Massa, Pelaku Pencuri Sepeda Motor Tewas di Karawang
Kapolres Tapanuli Selatan Yon Edi Winara menjelaskan, kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan pada Selasa malam (24/2/2026) terkait seorang lansia yang dilarikan ke rumah sakit di Kota Padangsidimpuan akibat dugaan penganiayaan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak sekitar 20 meter di belakang rumahnya.
"Awalnya kami menduga ini kasus penganiayaan dengan pemberatan. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit I Pidum Satreskrim, ternyata berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyelinap masuk ke rumah korban dan mengacak-acak kamar. Ia menemukan uang Rp20 ribu yang disimpan di bawah bantal.
Namun, saat pelaku keluar kamar korban, pelaku terpergok, dan korban berteriak maling.
Panik karena aksinya diketahui, tersangka kemudian menyerang korban dengan cara mencekik menggunakan jilbab korban. Ia juga memukul wajah serta menginjak dada korban hingga tidak bergerak.
"Setelah melihat korban tidak bergerak, tersangka membawa tubuh korban sekitar 20 meter ke belakang rumah," ungkap Kapolres.
Korban kemudian ditemukan oleh keluarga dalam kondisi kritis dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin Bambang Rahmadi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (6/3/2026) di sebuah angkutan umum di Padangsidimpuan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone warna pink milik korban, jilbab biru yang diduga digunakan untuk mencekik korban, kemeja putih bermotif batik, sarung merah, tas ransel, dompet cokelat, enam helai kemeja, serta satu celana jeans panjang.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan, dari cara, modus, dan keberanian tersangka, bisa jadi ini bukan yang pertama," tegas Kapolres.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Tapsel Muslim Amin, Kasat Reskrim Bontor Desmonth Sitorus, KBO Satreskrim TP Saragih, Kanit I Pidum Bambang Rahmadi, serta Kasi Humas Amalisa Nofriyanti Siregar.
[Redaktur: Muklis]