Maman mengungkapkan, dalam waktu dekat menggelar rapat dengan 44 bank penyalur KUR, terutama perbankan di daerah bencana. "Khususnya yang menyalurkan di tiga provinsi, berapa banyak dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan," ungkap dia.
Dia pun menyarankan agar penagihan tidak terlalu dipaksakan bagi pelaku UMKM yang benar-benar terdampak bencana. "Kalau bisa gunakan empati jangan terlalu dipaksakan tagihan dari pelaku UMKM," tutur Maman.
Baca Juga:
Wabup Madina Pimpin Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan
Di sisi lain, Menteri UMKM menjelaskan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman 1-100 juta rupiah tidak perlu agunan tambahan selain agunan pokok berupa usaha milik pelaku. "Ini aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tim Komite Pembiayaan UMKM," tutup dia.
[Redaktur: Muklis]