Rasyid Assaf Dongoran menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Tapsel mendalami peraturan Kemensos melalui peraturan Kemensos no.3 tahun 2021 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial yang pada pasal 5 dikatakan proses usulan data melalui/berasal dari musyawarah Desa atau Kelurahan atau usulan Kemensos atau pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG.
“Kita sedang bekerja merumuskan Dokumen Rencana Penanganan Kemiskinan Daerah (RKPD) dan ini masih proses dan kemudian dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi, saya harapkan kita bersabar untuk proses ini, biarlah kami bekerja dulu menyusun dokumen rencana kerja, jika nanti sudah selesai, pasti kami akan sosialisasikan,” ujarnya
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Tambah Rasyid, senada dengan peraturan Kemendagri no 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan SDM Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Daerah Kab/kota, dimana 4 strategi tertuang dalam pasal 17 yakni pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan pendapatan masyarakat miskin, pengembangan usaha mikro dan kecil, sinergi kebijakan dan program.
Untuk itulah, Wakil Bupati mengajak semua pihak khususnya rekan jurnalis, LSM, Ormas, OKP untuk memberitakan atau Informasikan tentang warga Tapsel yang mungkin selama ini belum terdata sebagai kategori miskin dan sangat miskin serta belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk memverifikasi data dapat dilakukan ke Dinas Sosial.
“Partisipasi publik dalam pembangunan Tapsel yang kita cintai ini sangat dibutuhkan sebagai indikator tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, termasuk diantaranya partisipasi publik dalam memasok data Penduduk miskin yang mungkin selama ini belum terdata” tegasnya. [rda]