WahanaNews-Tapsel | Fenomena yang terjadi baru - baru ini dalam dunia kesehatan cukup menyita perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya memantik tanggapan dari Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Jakarta mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam keadaan panik karena berada dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) Anak Gagal Ginjal Akut.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Arist pun turut menyoroti Industri Sirup obat batuk dan demam diambang batas estilen glikol dan detelen glikol dapat terancam pidana.
“Industri Sirup obat batuk dan demam diambang batas estilen glikol dan detelen glikol terancam pidana,” katanya Minggu (23/10/2022).
Mengapa tidak, berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan Budi Asikin yang disiarkan di sejumlah media beberapa hari lalu menerangkan bahwa di Indonesia ditemukan 241 anak Gagal Ginjal Akut, diantaranya133 anak meninggal dunia.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dalam keterangan persnya itu disebutkan bahwa usia korban anak Gagal Ginjal akut itu rata-rata berusia di bawah 5 tahun dan menurut direktur RSCM usia terendah anak gagal ginjal akut berusia 8 bulan.
"Ada anak usia dibawah 5 tahun di RS Jamil harus menjalani cuci darah 5 sampai 7 kali dan akhirnya meninggal karena gagal ginjal akut," ucap Arist.
Atas Kejadian Luar Biasa ini, industri atau korporasi yang memproduksi obat-obatan diduga menjadi salah satu penyebab banyaknya anak gagal ginjal, dan itu dapat dipidana.
Penindakan terhadap industri obat itu dapat menggunakan ketentuan pasal 159 KUHPidana yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia demikian juga dengan UU Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen termasuk anak-anak, dan bahkan UU Korupsi, UU RI tentang Kesehatan serta UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hak anak atas kesehatan.
Salah satu dalil hukum untuk dapat menjerat industri atau korporasi dapat diperoleh jika dari hasil uji dan izin yang diberikan sejak didaftar di BPOM tidak sesuai izin yang diberikan apakah kadar kandungan yang didaftarkan sama.
Untuk mengetahui apakah pada saat uji kelayakan kadar dan kandungan pada saat mendaftarkan ke BPOM apakah izin kandungan Etilen Glikol dan Detelon Glikol masih sama dengan kandungan yang beredar ditengah-tengah masyarakat.
Lanjut Arist, jika kandungannya tidak sama dengan kadar produk yang didaftarkan dan yang beredar dijual kepada masyarakat, maka Industri dan korporasi dapat dikenakan pidana.
Tambahnya, untuk mengatasi meningkatnya jumlah anak gagal ginjal akut di Indonesia Menteri Kesehatan, menjelaskan saat ini pemerintah telah mengimport obat untuk mengatasi anak gagal ginjal akut dari Singapore..
Sementara itu BPOM sebagai pemegang regulator telah merilis 5 produk obat-obatan yang perlu diwaspadai dan tidak boleh dikonsumsi seperti obat penurun panas untuk anak diantaranya Petacetamol, Thermorex, Unibebi. Batuk dan demam perlu diwaspadai karena BPOM menemukan kandungan estilen glikol, dan detelin glikol ada di 5 produk sirup yang beredar diatas ambang batas. Penarikan sirup Petacetamol, Thermorex, Unibebi sirup untuk batuk dan demam diantara ratusan sirup obat batuk dan demam untuk anak.
Oleh karenanya tambah Arist untuk mengatasi meningkatnya anak gagal ginjal akut langkah yang dilakukan Menkes dan BPOM telah melarang semua apotek di Indonesia untuk tidak menjual berbagai obat-obatan dalam bentuk sirup.
Menkes juga meminta kepada semua tenaga medis untuk tidak merekomendasi pemberian obat yang telah dilarang pemerintah dikomsumsi anak yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut, mengandung senyawa etilen glikol, detilen glokol dan dieoksi yang terkandung dalam obat batuk dan demam dalam bentuk sirup segera pemerintah, Menkes dan BPOM menarik dari peredaran.
"Dengan penarikan obat-obat itu dilematis bagi orangtua mengganti sirup dengan obat demam dalam bentuk tablet dan obat puyer, oleh sebab itu, diminta pemerintah segera menarik semua produk sirup yang mengandung etelin glikol dan detelen glikol," tutup Arist Merdeka Sirait. [rum]