WahanaNews-Tapsel | Sesuai aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pencatatan nama dua kata di Kartu Tanda Pendudik (KTP) mulai diberlakukan untuk warga kependudukan baru dan yang belum tercatat secara resmi.
Aturan itu sudah berlaku di Kabupaten Tangerang. Demikian dijelaskan oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Nuryadi.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Jaga Ketersediaan Blanko KTP Elektronik
"Jadi sesuai aturan baru dari Kemendagri terkait pencatatan dokumen kependudukan hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi," terang Nuryadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan Nuryadi, hal ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua suku kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.
Kendati demikian, dia menegaskan, masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.
Baca Juga:
Dukcapil Kota Bengkulu Telah Terbitkan 24 KTP Elektronik untuk ODGJ
Diakui Nuryadi, perubahan aturan ini guna membantu masyarakat dikemudian hari.
Langkah yang dia tempuh saat ini pun dengan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.
"Jadi kami kembali lagi mensosialisasikan terkait aturan baru ini. Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan, alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata.
Nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik. [dny]