WahanaNews-Tapsel | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang ada di Kota Padang Sidempuan.
Waktu penerimaan pendaftaran dimulai pada 21 - 27 September 2022, pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap mengatakan, sesuai surat nomor 0007/KP.01.00/K.SU-29/09/2022, pihaknya membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak 2024.
"Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (Kota Padang Sidempuan) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan," ujar Syafri, Jumat (16/9/2022).
Syafri menjelaskan, adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang harus dipenuhi yaitu:
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana lima tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dan bagi calon anggota, juga akan membuat surat pernyataan terkait dengan syarat-syarat yang ada, sebagai kelengkapan persyaratan," ungkap Syafri.
Syafri mengatakan, adapun kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan yaitu, mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Padang Sidempuan. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, dengan latar belakang
merah.
Kemudian, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli. Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas (dapat disampaikan sebelum pelantikan).
Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas (dapat disampaikan sebelum pelantikan). Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan surat pernyataan.
"Dokumen pendaftaran dapat dikirim ke alamat email : [email protected] atau melalui pos kilat atau
disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Padang
Sidempuan di Jalan Raja Inal Siregar Nomor 57, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan," jelas Syafri.
Syafri mengatakan, waktu penerimaan pendaftaran akan dimulai pada 21-27 September 2022, mulai pukul 09.00- 17.00 WIB.
"Dan pendaftaran atau seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Dan untuk formulir berkas administrasi calon anggota serta keterangan lebih lanjut, dapat diperoleh langsung di Sekretariat. Atau mengunjungi laman website padangsidempuan.bawaslu.go.id, dan media sosial Bawaslu Kota Padang Sidempuan," pungkas Syafri. [rum]