TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) kembali musnahkan ladang ganja 3 hektare di pegunungan Tor Sihite Tambangan bersama Pemkab Madina, Kejaksaan dan TNI/Polri, Desa Rao-Rao Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).
Sementara, dari lokasi perkampungan dengan jarak tempuh jalan kaki kurang lebih 5 jam dengan berbagai perbukitan yang terjal, terletak di titik koordinat 0.749776 N, 99.687705 E dimusnahkan dengan cara dicabut dan di bakar.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Kebaktian Bersama, Bupati Ajak ASN Perkuat Iman dan Integritas Pelayanan
Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin S.E M.E ketika diwawancarai Media Wahananews.Co, dilokasi mengatakan,"Kami BNNP Sumatera Utara dan BNNK Mandailing Natal bersama unsur TNI, POLRI, Pemda, Kejari dan unsur masyarakat serta awak media yang hadir disini telah melaksanakan kegiatan pemusnahan kebun ganja di perbukitan tor sihite dengan dua lokasi yaitu lokasi pertama 2,5 hektare dan lokasi kedua 0.5 hektare, sementara pemilik kedua lahan tersebut tidak berada di lokasi," ujarnya.
"Kebun ganja yg ditemukan seluas 3 ha kalau dilihat dari jarak tanam sekitar 0,7 meter maka jumlah tanaman sekitar 30.000 batang dengan total berat tanaman kondisi basah kurang lebih 3 ton
Temuan kebun ganja ini hasil informasi dari laporan masyarakat dan merupakan temuan BNN yang ketiga kali selama tahun 2025," katanya lagi.
"Kegiatan ini merupakan implementasi program quick wins 100 hari kerja Ka BNN RI melalui operasi penindakan jaringan penyalahgunaan narkoba khususnya kawasan rawan tanaman terlarang," imbuhnya lagi.
Di sisi lain arah kebijakan Ka BNN RI, menekankan bahwa Negara juga harus hadir ditengah masyarakat melalui pendekatan humanis dan terukur pada sektor pemberdayaan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat dikawasan kultivasi tanaman ganja.
Baca Juga:
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Pemkab Dan Forkopimda Karo Adakan Jalan Santai Bersama

Upaya pemberdayaan yang sudah dilakukan melalui kolaboorasi BNN, Pemkab Madina, Pemprov. Sumut melalui KPH VIII terhadap masyarakat di kawasan rawan kultivasi tanaman terlarang, yaitu dengan pelibatan pihak swasta untuk membangun ekonomi masyarakat dan saat ini sedang berproses, sementara dari program kegiatan yang terealisasi BNN, PEMDA, KPH VIII yaitu melalui pendekatan vokasional dan bantuan bibit untuk tanaman muda (holtikultura) sampai dengan tanaman keras.
Harapan kepada masyarakat mari kita mulai beralih profesi untuk menanam tanaman yang produktif dan legal, kami pemerintah akan hadir untuk membangun guna meningkatkan perekonomian kita.
[Redaktur: Muklis]