TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Siabu- Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution meminta kepada perwakilan masyarakat Desa Huraba I, Desa Huraba II, dan Kelurahan Siabu agar menyelesaikan atau menetapkan tapal batas dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
Hal itu disampaikan Saipullah saat membuka Mediasi Penyelesaian Tapal Batas Desa Huraba I, Desa Huraba II, dan Kelurahan Siabu di Kantor Camat Siabu, pada Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga:
Bupati Madina Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Menpora
Dia menjelaskan, desa dan kelurahan yang bertetangga itu dulunya merupakan satu kesatuan sebelum terjadi pemekaran. "Permasalahan yang ada di Kelurahan Siabu dan Desa Huraba I dan Huraba II untuk kita selesaikan secara baik, secara kekeluargaan," kata dia.
Bupati menerangkan, penentuan batas wilayah merupakan satu hal yang prinsipil. Namun, di atas itu yang terpenting adalah bagaimana lahan-lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Seharusnya ini tidak perlu ada sengketa karena mungkin ada warga Siabu yang menikah ke Huraba atau sebaliknya, ini artinya kita sama kita," sebut dia.
Baca Juga:
Bupati Madina Buka Musda DPD IKANAS Sumut 2025
Bupati melihat langkah yang ditempuh masyarakat dalam penyelesaian sengketa tapal batas ini dilakukan dengan cara yang baik, yakni musyawarah. Untuk itu, dia pun mengapresiasi setiap pihak yang terlibat dan berharap hasilnya sama-sama menguntungkan.
"Kemudian hasil keputusan kita nanti dituangkan di dalam berita acara penyelesaian dan itu akan kita formalkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku," ujar Bupati Saipullah.
Sementara itu, Camat Siabu Sudarajat Putra melaporkan sengketa ini bermula dari laporan masyarakat dan kepala desa bahwa ada pihak tertentu yang membuka lahan di kawasan Rodang Tinapor.