"Adanya surat dari kepala Desa Huraba kemarin yang menyampaikan kepada kami bahwa ada aktivitas beberapa oknum masyarakat yang melakukan pembukaan lahan di wilayah rodang yang memasuki wilayah Huraba," kata dia.
Sudarajat mengungkapkan awalnya sudah ada kesepakatan antara lurah Siabu dengan Raja Huraba, mantan kepala desa sebelum Siabu jadi kelurahan. Namun, kesepakatan itu ditarik karena batas yang disepakati dengan masyarakat Huraba keliru dan perlu perbaikan kembali.
Baca Juga:
Bupati Madina Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Menpora
"​Beliau menyampaikan bahwa beliau bukanlah yang jadi kewenangan mewakili raja dari Siabu karena ada raja yang lebih berwenang," lanjut camat.
Sudarajat menjelaskan, penyelesaian tapal batas tidak semudah membalikkan telapak tangan, maka dari itu dia berharap masyarakat yang terlibat bisa menahan diri. "Mari duduk bersama, kita rajut ukhuwah, kita pererat silaturahmi, kita duduk bersama, kita carikan solusi yang terbaik," harap dia.
Asisten Administrasi Umum Lismulyadi Nasution menerangkan sebelumnya dilaksanakan rapat dengan kesimpulan tidak ada kegiatan di lahan tersebut sebelum tim dari kabupaten turun ke lokasi untuk memastikan tapal batas.
Baca Juga:
Bupati Madina Buka Musda DPD IKANAS Sumut 2025
Dia pun berharap setelah pengecekan lokasi dapat ditentukan tapal batas yang bisa diterima semua pihak sehingga tidak menjadi sengketa berkepanjangan.
Dalam kesempatan ini turut hadir Kadis Perkim Rully Andri, Plt. Kadis Kominfo Rahmat Hidayat, Kabid Tata Ruang Basri Nasution, Kabag Tapem Isa Ansyari, dan Kabag Protokol Mawardi Hasibuan.
[Redaktur: Muklis]