Kondisi ini meliputi banyak daerah, mulai dari Deli Serdang, Binjai, Labuhanbatu, Padangsidimpuan sampai Madina. "Ini, Pak, sama-sama plat merah, itu, kan, ada PTPSU di Madina, kalau HGU-nya sudah habis izinnya, apakah Madina harus bayar ke kami untuk menguasai tanah itu, ini yang belum jelas sampai sekarang," tegas Bobby.
Anggota Komisi II DPR yang hadir mengatakan, penyelesaian sengketa agraria dengan izin HGU kedaluarsa tidak bisa dibahas pada pertemuan tersebut. Sebab, ada banyak instansi yang harus terlibat, termasuk Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Bupati Madina Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 di Mesjid Agung
"Ini harus dibahas secara komprehnsif dengan melibatkan instansi terkait, mulai dari ATR, satgas Agraria, dan termasuk Kementerian Keuangan," sebut Bob Andika.
Komisi II pun terbuka menggelar pertemuan tersebut dengan menghadirkan para terkait, termasuk PTPN dan kepala daerah di Sumut.
[Redaktur: Muklis]