TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (15/9/2025).
Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dihadiri oleh Wabup Atika Azmi Utammi, Pj. Sekdakab Sahan Pasaribu, para Asisten, Kepala OPD dan juga Anggota DPRD.
Baca Juga:
Bupati Madina Resmikan Gedung Baru RSUD Panyabungan
Pada sidang tersebut ada empat ranperda yang disampaikan, pertama Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ranperda tentang Badan Permusyawaratan (BPD).
Selanjutnya, tentang rencana tata ruang dan wilayah, serta tentang perusahaan umum daerah air minum tirta madina dan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan umum daerah.
Terhadap ranperda pertama, bupati menyampaikan, ini merupkan instrumen bagi pemerintah desa yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Bupati Madina Pantau Penyaluran MBG di TK Satu Atap SDN 098 Pidoli Lombang
"Ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme dan kompetensi perangkat desa dalam menjalankan tupoksinya dalam membantu kepala desa," kata Saipullah.
Terhadap ranperda ini, bupati berharap penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan lebih profesional, transparan dan memenuhi prinsip-prinsip good governance demi kemajuan desa.
Sedangkan ranperda tentang BPD, Saipullah menyampaikan, ini merupakan lembaga penting dalam sistem pemerintahan desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ranperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek pemberdayaan masyarakat termasuk, penumbuhan dan penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas SDM masyarakat. Pengembangan ekonomi lokal dan kebudayaan serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan.
"Ranperda ini meningkatkan fungsi dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis," kata Saipullah.
Selanjutnya ranperda tentang rencana tata ruang dan wilayah, Saipullah menyebutkan, ini mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tatanan ruang yang memiliki keseimbangan ekonomi, ekologi dan sosial budaya serta keterpaduannya dalam rencana tata ruang wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Revisi rencana tata ruang wilayah merupakan satu proses yang penting untuk memastikan bahwa ini tetap relevan dan efektif dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut," katanya.
Selanjutnya ranperda tentang perusahaan umum daerah, bupati menyebut bahwa pada tahun 2004 telah bekerjasama dengan fakultas hukum USU dalam penyusunan naskah akademik yang selanjutnya pemkab menyiapkan ranperda Perumda Tirta Madina.
"Kita berharap dengan perubahan bentuk hukum ini dari PDAM menjadi Perumda merupakan langkah awal bersama, membawa semangat baru dalam perbaikan dan penyempurnaan tata kelola BUMD," katanya.
Bupati berharap, melalui pembahasan bersama antara Pemkab dan DPRD keempat ranperda ini dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi perda.
[Redaktur: Muklis]