WahanaNews-Tapsel | Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), meringkus seorang pencuri sepeda motor Honda Astrea C86 warna merah pada Kamis (14/7/2022).
Pelaku adalah Ahmad Andung Riski alias Andung (23) warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, diringkus di rumahnya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Pencurian dilakukan tersangka bersama dua rekannya, Jalil dan Iqbal yang sudah ditangkap sebelumnya dilakukan ketiga pelaku di rumah korban Muallim (55) warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, pada Minggu, 3 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Selain mencuri sepeda nomor Honda Astrea C86 milik korbannya, ketiga pelaku juga mencuri tiga pucuk senapan angin, dan TV layar datar.
Penangkapan pelaku Ahmad Andung dibenarkan Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar SIK, kepada wartawan, Kamis (14/7/2022) dalam siaran persnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dikatakan Kapolres Madina, saat kejadian itu korban sedang berada di Kota Medan, dan mendapat telepon dari Eri Susanto alias Anto yang mengatakan bahwa rumah korban dibongkar pencuri.
Mendengar hal tersebut, korban langsung kembali dari Medan ke rumahnya. Sesampai di rumahnya, korban langsung melihat kamar sudah berantakan dan sepeda motor Honda Supra sudah hilang, berikut TV 42 inchi, perhiasan, senter serta tabung gas dan senapan angin yang hilang dicuri pelaku.
Atas kejadian itu, korban melaporkan
kejadian pencurian ke Unit Reskrim Polsek Siabu pada Polres Madina, hingga pelaku Ahmad Andung berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
"Imbas perbuatannya, pelaku Andung dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 subsidair Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres Madina. [rum]