WahanaNews-Tapsel | Lagi, Polres Mandailing Natal (Madina) membekuk seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, Selasa (12/7/2022).
Pelaku pencurian itu adalah Ahmad Rijal alias Bantal (26) seorang pengangguran, warga Lingkungan II, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sedangkan yang menjadi korban adalah Muhammad Alamsyah (30) penduduk Lingkungan I, Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar, Kamis (14/7/2022). Dikatakan Reza, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB di belakang rumah korban.
Atas pencurian itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Madina dengan laporan polisi Nomor : LP/B/21/VI/2022/SPKT/Polsek Siabu/Polres
Madina/Polda Sumut.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Dari pelaku, turut diamankan barang bukti sepeda motor sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik korban," kata Kapolres Madina.
Kini, sambung Kapolres Madina, pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Polres Madina, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan.
"Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 subsidair Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres Madina. [rum]