“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme profesi,” tegasnya.
Miswari menambahkan, somasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan, akuntabilitas, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan standar pelayanan medis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Tragedi Pasien Kecelakaan Lalu Lintas: Kehilangan Nyawa Setelah Dipulangkan dari Puskesmas Aekkanopan
Untuk diketahui, RSH merupakan pasien yang mengalami pembengkakan pada tangan saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut hingga akhirnya harus menjalani tindakan amputasi. Padahal, sebelumnya pasien dibawa ke rumah sakit karena keluhan pada lambung.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak RS Permata Madina.
[Redaktur: Muklis]