TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Dewan Pembina Martabat Prabowo Gibran, Ukkap Marpaung, mendesak Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon (RS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid-19,Senin (17/2/2025).
Ukkap Marpaung mendesak muncul karena Jaksa Agung RI menilai lamban menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan RS turut serta menikmati anggaran dana tersebut.
Baca Juga:
DPD Martabat Prabowo Gibran Desak Polres Toba Segera Mengusut Tuntas Kasus Penculikan
Ukkap juga menyatakan Putusan Perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala jadi tersangka. Namun Kejagung dianggap pilih kasih, karena RS juga diduga ikut menikmati dana Covid-19 Tahun 2020,belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Putusan MA jelas menyebutkan RS memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi,ini bukti kuat yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka dan saya meminta Kejagung untuk menindak lanjuti desakan ini," ungkap Akkap.
Kronologi Kasus Berdasarkan Putusan MA nomor 439 K/Pid.Sus/2023.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Putusan MA mengungkao bahwa RS yang saat itu menjabat Bupati Samosir, memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 (setelah 31 Maret 2020) untuk menyalurkan bantuan yang bergambar dirinya dan Wakil Bupati, hal ini menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Meskipun RS membantah tudingan tersebut dan menyebut penilaian Hakim MA sebagai fiksi, bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya indikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi dana Covid-19 Tahun 2020.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]