Tapsel.WahanaNews.co - Dua orang wanita di Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka berinisial SDAH (21) dan RN (25) ditahan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan setelah berhasil ditangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan SM Raja, Sitamiang, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Senin malam lalu, akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Kurang Dari 24 Jam Pembobol TK Bhayangkari Ditangkap Polres Binjai
"Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan yang berhasil menemukan tiga buah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,46 gram di tangan sebelah kiri dari SDAH," katanya.
Selain kedua tersangka terangnya, turut diamankan barang bukti berupa satu unit Telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari warga Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, berinisial U," ujarnya.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Polisi
Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke Desa Huta Padang, namun berinisial U berhasil melarikan diri. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap U dan kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]